Featured Products

Vestibulum urna ipsum

product

Price: $180

Detail | Add to cart

Aliquam sollicitudin

product

Price: $240

Detail | Add to cart

Pellentesque habitant

product

Price: $120

Detail | Add to cart

WELCOME TO BLOG

Selamat Datang Di Blog Pencinta Alam

Kerusakan Hutan (Deforestasi) Di Indonesia

Kerusakan hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun.
Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan oleh State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.
Dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah.
Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas area HPH (hak penguasaan hutan). Dari total luas htan di Indonesia hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan primer.
Penyebab Deforestasi. Laju deforestasi hutan di Indonesia paling besar disumbang oleh kegiatan industri, terutama industri kayu, yang telah menyalahgunakan HPH yang diberikan sehingga mengarah pada pembalakan liar. Penebangan hutan di Indonesia mencapai 40 juta meter kubik setahun, sedangkan laju penebangan yang sustainable (lestari berkelanjutan) sebagaimana direkomendasikan oleh Departemen Kehutanan menurut World Bank adalah 22 juta kubik meter setahun.
Penyebab deforestasi terbesar kedua di Indonesia, disumbang oleh pengalihan fungsi hutan (konversi hutan) menjadi perkebunan. Konversi hutan menjadi area perkebunan (seperti kelapa sawit), telah merusak lebih dari 7 juta ha hutan sampai akhir 1997.
Dampak Deforestasi. Deforestasi (kerusakan hutan) memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan alam di Indonesia. Kegiatan penebangan yang mengesampingkan konversi hutan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya meningkatkan peristiwa bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir.
Dampak buruk lain akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian satwa dan flora di Indonesia utamanya flora dan fauna endemik. Satwa-satwa endemik yang semakin terancam kepunahan akibat deforestasi hutan misalnya lutung jawa (Trachypithecus auratus), dan merak (Pavo muticus), owa jawa (Hylobates moloch), macan tutul (Panthera pardus), elang jawa (Spizaetus bartelsi), merpati hutan perak (Columba argentina), dan gajah sumatera (Elephant maximus sumatranus).

3 Kerusakan Alam Terparah Di Indonesia

1. Penambangan Emas Oleh Newmon* di Nusa Tenggara Barat
Kerusakan Akibat Penambangan Oleh PT. Newmon* Di Nusa Tenggara
Setelah dimulainya penambangan Emas oleh PT. Newmon* selama kurang lebih 20 tahun menyebabkan begitu banyak kerusakan alam yang dapat dilihat langsung dan juga menyebabkan kerusakan di laut dikarenakan pembuangan limbah ke laut dan lingkungan sekitar dimana limbah-limbah tersebut masih mengandung merkuri dan arsenik.
2. Penambangan Oleh PT. Freepor* di Papua Aktivitas pertambangan PT Freepor* di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 42 tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freepor* di Papua, telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut, namun belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua, dan masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan.
Freepor* telah membuang tailing dengan kategori limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) melalui Sungai Ajkwa. Limbah ini telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang Freepor* ke Sungai Ajkwa melampaui baku mutu total suspend solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia. Limbah tailing Freepor* juga telah mencemari perairan di muara sungai Ajkwa dan mengontaminasi sejumlah besar jenis mahluk hidup serta mengancam perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.
Dari hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix, terungkap bahwa bahwa tailing yang dibuang Freepor* merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan asam berbahaya bagi kehidupan aquatik. Bahkan sejumlah spesies aquatik sensitif di sungai Ajkwa telah punah akibat tailing Freepor*.

3.Kerusakan Terumbu Karang di Perairan Indonesia TERUMBU karang di perairan Indonesia kerap disebut-sebut dalam kondisi rusak parah. Bila mengacu pada penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P3O-LIPI), terumbu karang yang hancur lebur mencapai hampir 50 persen, sedangkan yang masih sangat baik tinggal 6,2 persen. Kerusakan itu terutama disebabkan praktik pengeboman ikan dan pengambilan karang untuk bahan bangunan dan reklamasi pantai.
Kondisi rusaknya terumbu karang itu akan terasa makin memprihatinkan bila mendengar keterangan dari pakar terumbu karang, yang mengatakan bahwa pemulihan terumbu karang memakan waktu cukup lama, berpuluh hingga beratus tahun. Itu pun bila kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung.
Padahal, fungsi terumbu karang amat besar bagi kelangsungan hidup ikan dan beragam biota laut lainnya, mulai dari tempat mencari makan hingga berkembang biak. Oleh karena itu, rusaknya terumbu karang berarti juga menurunnya populasi ikan. Itu berarti pula berkurangnya pasokan ikan sebagai bahan pangan manusia. Manfaat lain dari terumbu karang adalah sebagai pelindung pantai dari abrasi

Guru Tulis