Banjarmasin - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengatakan sulit untuk menekan kerusakan alam akibat pertambangan karena penambangan di daerah ini masih menggunakan sistem penambangan terbuka bukan penambangan bawah tanah. Hal tersebut disampaikan Gubernur, Selasa (26/4)di kantornya, menanggapi isu tentang kerusakan alam Kalsel akibat pertambangan dan alih fungsi lahan. "Kita kesulitan untuk meminimalisasi kerusakan alam akibat pertambangan karena kita masih menggunakan sistem penambangan terbuka," katanya. Namun demikian, kata dia, dari perhitungan riil antara pendapatan APBD dengan kerusakan lingkungan akibat tambang, Kalsel masih mendapatkan 70 persen. Artinya, perbandingan antara APBD Kalsel sebesar Rp2 triliun lebih dengan kerusakan alam hitung-hitungannya masih mendapatkan nilai tujuh. Menghindari kerusakan lingkungan agar tidak semakin parah, kini kebijakan pembangunan pemerintah daerah yaitu pada peningkatan investasi sektor pertanian dan tanaman pangan. Terbukti, sektor tersebut kini sebagai penyumbang PDRB Kalsel terbesar, kendati porsi pertambangan juga masih besar. Selain itu, kata dia, penegakan peraturan terhadap perusakan lingkungan juga harus ditangani secara serius. Terkait penemuan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel terhadap 50 Amdal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut yang tidak sesuai prosedur, pemerintah akan segera mempelajarinya. "Akan kita pelajari seberapa parah pelanggaran amdal yang dilakukan perusahaan tersebut," katanya. Kalau masih bisa dibina, kata dia, akan diberikan kesempatan untuk segera melakukan perbaikan, tetapi kalau ternyata cukup parah, tidak menutup kemungkinan perusahaan bersangkutan akan dibekukan sementara. Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 50 analisis mengenai dampak lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu menyalahi prosedur. "Tercatat lima puluh Amdal di Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu dilaporkan tidak sesuai prosedur lisensi penerbitan amdal," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalsel Rakhmadi Kurdi. Ia menjelaskan, kesalahan prosedur itu diketahui dari hasil evaluasi amdal oleh BLH provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Rakhmadi sanksi terberat yang dijatuhkan jika terjadi penyalahgunaan lisensi amdal antara lain perusahaan wajib melakukan perbaikan. |
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Lingkungan hidup, menurut UU no. 23 tahun 1997, didefenisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup. Dalam persoalan lingkungan hidup, manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri pada akhirnya ditujukan buat keberlangsungan manusia di bumi ini.
Kerusakan lingkungan hidup terjadi karena adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan/atau hayati sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (KMNLH, 1998). Kerusakan lingkungan hidup
terjadi di darat, udara, maupun di air. Kerusakan lingkungan hidup yang akan dibahas dalam Bab ini adalah meluasnya lahan kritis, erosi dan sedimentasi, serta kerusakan lingkungan pesisir dan laut.
Lingkungan hidup, menurut UU no. 23 tahun 1997, didefenisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup. Dalam persoalan lingkungan hidup, manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri pada akhirnya ditujukan buat keberlangsungan manusia di bumi ini.
Kerusakan lingkungan hidup terjadi karena adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan/atau hayati sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (KMNLH, 1998). Kerusakan lingkungan hidup
terjadi di darat, udara, maupun di air. Kerusakan lingkungan hidup yang akan dibahas dalam Bab ini adalah meluasnya lahan kritis, erosi dan sedimentasi, serta kerusakan lingkungan pesisir dan laut.
Faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Faktor Alam dan Faktor Manusia.
a. Kerusakan Lingkungan Hidup Faktor Alam
Bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Salah satunya adalah gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias. Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain : Letusan gunung berapi, Gempa bumi, dan Angin topan. Peristiwa-peristiwa alam tersebut yang menimbulkan kerusakan pada lingkunga hidup.
Bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Salah satunya adalah gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias. Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain : Letusan gunung berapi, Gempa bumi, dan Angin topan. Peristiwa-peristiwa alam tersebut yang menimbulkan kerusakan pada lingkunga hidup.
b. Kerusakan Lingkungan Hidup Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Manusia merupakan salah satu kategori faktor yang menimbulakan kerusakan lingkungan hidup. Bentuk kerusakan yang di timbulkn oleh manusia adalah:
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Manusia merupakan salah satu kategori faktor yang menimbulakan kerusakan lingkungan hidup. Bentuk kerusakan yang di timbulkn oleh manusia adalah:
- Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
- Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
- Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung juga membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
- Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
- Perburuan liar.
- Merusak hutan bakau.
- Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
- Pembuangan sampah di sembarang tempat.
- Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
- Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.