Banjarmasin - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengatakan sulit untuk menekan kerusakan alam akibat pertambangan karena penambangan di daerah ini masih menggunakan sistem penambangan terbuka bukan penambangan bawah tanah. Hal tersebut disampaikan Gubernur, Selasa (26/4)di kantornya, menanggapi isu tentang kerusakan alam Kalsel akibat pertambangan dan alih fungsi lahan. "Kita kesulitan untuk meminimalisasi kerusakan alam akibat pertambangan karena kita masih menggunakan sistem penambangan terbuka," katanya. Namun demikian, kata dia, dari perhitungan riil antara pendapatan APBD dengan kerusakan lingkungan akibat tambang, Kalsel masih mendapatkan 70 persen. Artinya, perbandingan antara APBD Kalsel sebesar Rp2 triliun lebih dengan kerusakan alam hitung-hitungannya masih mendapatkan nilai tujuh. Menghindari kerusakan lingkungan agar tidak semakin parah, kini kebijakan pembangunan pemerintah daerah yaitu pada peningkatan investasi sektor pertanian dan tanaman pangan. Terbukti, sektor tersebut kini sebagai penyumbang PDRB Kalsel terbesar, kendati porsi pertambangan juga masih besar. Selain itu, kata dia, penegakan peraturan terhadap perusakan lingkungan juga harus ditangani secara serius. Terkait penemuan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel terhadap 50 Amdal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut yang tidak sesuai prosedur, pemerintah akan segera mempelajarinya. "Akan kita pelajari seberapa parah pelanggaran amdal yang dilakukan perusahaan tersebut," katanya. Kalau masih bisa dibina, kata dia, akan diberikan kesempatan untuk segera melakukan perbaikan, tetapi kalau ternyata cukup parah, tidak menutup kemungkinan perusahaan bersangkutan akan dibekukan sementara. Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 50 analisis mengenai dampak lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu menyalahi prosedur. "Tercatat lima puluh Amdal di Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu dilaporkan tidak sesuai prosedur lisensi penerbitan amdal," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalsel Rakhmadi Kurdi. Ia menjelaskan, kesalahan prosedur itu diketahui dari hasil evaluasi amdal oleh BLH provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Rakhmadi sanksi terberat yang dijatuhkan jika terjadi penyalahgunaan lisensi amdal antara lain perusahaan wajib melakukan perbaikan. |
Kerusakan Alam Akibat Pertambangan Sulit Ditekan
19.54
saadatul
Posted in
lingkungan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
No Response to "Kerusakan Alam Akibat Pertambangan Sulit Ditekan"
Posting Komentar